Wakil Ketua MUI: Negara atau Sekolah Harus Wajibkan Anak Didik Berpakaian Sesuai Ajaran Agamanya

Iklan Semua Halaman

Wakil Ketua MUI: Negara atau Sekolah Harus Wajibkan Anak Didik Berpakaian Sesuai Ajaran Agamanya

Mahmud Thorif
Rabu, 03 Februari 2021


www.hidayatullahsleman.orgWakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas kembali mengingatkan hakikat yang seharusnya menjadi jati diri negara Republik Indonesia. Dia menyebut negara ini mesti menjadi negara yang regilius.

Negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam pasal 29 ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religious bukan negara yang sekuler,”kata Anwar Abbas dalam keterangan resminya yang diterima hidayatullah.com, Kamis, (04/02/2021).

Oleh karena itu kata Anwar, UU dan peraturan serta kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan termasuk dalam  dunia pendidikan harus didasarkan dan berdasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama.

Anwar menilai pakaian seragam anak sekolah perlu menjadi perhatian, jangan sampai diberikan kebabasan, sebab menurutnya para siswa dan siswi tersebut masih berada dalam masa formatif atau pertumbuhan dan perkembangan. Maka kita kata Anwar, sebagai orang yang sudah dewasa terutama  para gurunya harus  mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik.

Untuk itu, lanjut Anwar  negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau  tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya.

“Negara atau sekolah harus mewajibkan  anak-anak didiknya agar  berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing,”ujarnya.

Pria yang akrab disapa Buya Abbas itu lantas, menuturkan bahwa tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat  peserta didik  bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai.

“Ini artinya kita sebagai warga bangsa yang berpedoman kepada UUD 1945 maka sesuai dengan isi dari pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 maka  negara harus  bisa menjadikan agama sebagai qaidah penuntun di dalam kehidupan kita termasuk dalam kehidupan di dunia,”lanjut Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini.

Selanjutnya, Anwar mengatakan pendidikan mestinya membuat anak-anak didik kita supaya menjadi orang yang beriman dan bertaqwa.  “Oleh karena itu siswi-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi harus kita wajibkan  untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu,”ungkapnya sekali lagi.

Karena kita ingin, kata Anwar membuat negara kita dan anak-anak didik serta warga bangsa ini, akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran dan religius bukan menjadi orang-orang yang sekuler.*

Sumber : www.hidayatullah.com