Polisi Israel dilaporkan telah mengeluarkan perintah pelarangan masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa bagi dua tokoh agama Palestina, yakni Syekh Raed Salah, Ketua Gerakan Islam di wilayah Palestina, dan Syekh Kamal Khatib, Ketua Komite Kebebasan. Keduanya dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa selama satu minggu, dengan kemungkinan perpanjangan hingga enam bulan.
Syekh Kamal Khatib menjelaskan bahwa dirinya menerima panggilan telepon dari seorang perempuan yang mengaku sebagai polisi Israel. Ia mengatakan sempat meminta verifikasi identitas penelepon tersebut, namun justru mendapat respons bernada ancaman disertai peringatan penangkapan.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan serupa juga ditujukan kepada Syekh Raed Salah, dan keduanya telah berkoordinasi dengan tim pengacara untuk menghadiri pemeriksaan di kantor polisi di Nazaret, bukan di Yerusalem.
Syekh Khatib menilai bahwa perintah pelarangan ini merupakan bagian dari tekanan yang terus berlanjut terhadap para ulama dan tokoh agama di wilayah Palestina 1948. Ia menyebut pihak Israel menuduh kehadiran mereka sebagai ancaman bagi ketertiban umum, sementara di sisi lain mengabaikan serbuan para pemukim dan pelanggaran terhadap Masjid Al-Aqsa, termasuk pembatasan akses jamaah. Ia menegaskan bahwa kondisi ini, seberat apa pun, pada akhirnya akan berakhir dengan kebaikan, insyaAllah.
Sementara itu, Syekh Raed Salah menyatakan bahwa ia telah menerima perintah pelarangan masuk Masjid Al-Aqsa. Dalam tanggapannya, ia menegaskan tiga prinsip utama: bahwa Masjid Al-Aqsa adalah milik umat Islam secara mutlak, umat Islam berhak memasuki dan melaksanakan ibadah di dalamnya, serta Dewan Wakaf Islam adalah otoritas tunggal atas masjid tersebut. Ia juga menilai seluruh alasan yang digunakan untuk melarangnya tidak memiliki dasar yang sah.
Dari sisi hukum, pengacara yang mendampingi kedua syekh tersebut mengecam tindakan aparat Israel, dan menyebut pemanggilan itu tidak berdasar serta tidak dapat dibenarkan. Ia menilai klaim bahwa kehadiran para ulama dapat membahayakan publik atau mengganggu ketertiban umum sebagai alasan yang lemah, sekaligus mencerminkan praktik diskriminatif terhadap para ulama dan kelompok yang beribadah di Masjid Al-Aqsa.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi normal seharusnya adalah kebebasan umat Islam untuk berada di Masjid Al-Aqsa, bukan justru pelarangan. Menurutnya, sejak Ramadan hingga saat ini telah dikeluarkan sekitar seribu perintah pelarangan masuk ke Masjid Al-Aqsa, bahkan dengan alasan yang terkadang hanya berupa unggahan di media sosial.
Selain itu, ia mengkritik perlindungan yang diberikan polisi Israel kepada kelompok ekstremis Yahudi yang memasuki Masjid Al-Aqsa dan melakukan pelanggaran terhadap status quo yang telah diakui secara internasional serta disepakati dengan Yordania. Mereka disebut melakukan ritual Talmud di dalam area masjid secara terbuka, yang memicu ketegangan dan kemarahan umat Islam di berbagai belahan dunia.
Syekh Kamal Khatib kembali menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa, seluruh bangunan, halaman, dan lingkungannya merupakan hak penuh umat Islam, tanpa ada bagian sekecil apa pun yang menjadi milik pihak lain. Ia menutup pernyataannya dengan optimisme, “Kita lebih dekat kepada jalan keluar, insyaAllah. Semoga Al-Aqsa mendapatkan kabar gembira.” []
Sumber: Muntada al-Ulama'
Komentar