PBNU: Kiai Miftachul Akhyar Sudah Mantap Mundur dari Ketua Umum MUI

Iklan Semua Halaman

PBNU: Kiai Miftachul Akhyar Sudah Mantap Mundur dari Ketua Umum MUI

Mahmud Thorif
Rabu, 16 Maret 2022

Kiai Haji Miftachul Akhyar disebut sudah mantap soal keputusan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf.

Melansir laman NU Online, PBNU sendiri kata Yahya tidak pernah mengusulkan apa pun agar Rais Aam PBNU itu mundur, ia menyerahkan keputusan itu kepada Kiai Miftah.

“Kita persilakan saja. Sampai hari ini, rais ‘aam masih menyatakan itu keputusan final dari beliau, dan beliau tidak ingin mengubah keputusan itu,” kata Gus Yahya dalam keterangannya saat menanggapi pernyataan mundur Kiai Miftah dari MUI, dikutip Rabu, 16 Maret 2022.

Hanya saja, Dia menjelaskan bahwa mundurnya Kiai Miftah dari jabatan ketua umum MUI, merupakan amanat dari Muktamar Ke-34 NU di Lampung, pada Desember 2021 lalu.

“Pada waktu di Muktamar (Desember 2021 di Lampung), saya mendengar bahwa rapat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) pada waktu itu memang meminta Kiai Miftachul Akhyar mundur dari MUI. (Amanat muktamar) itu sudah beliau laksanakan,” jelas Yahya.

Apa pun keputusan Kiai Miftah, lanjut Yahya, seluruh jajaran PBNU akan selalu mendukung. Sebab Gus Yahya yakin, Kiai Miftah telah memiliki berbagai pertimbangan.

“Kami semua mendukung, karena kami yakin bahwa rais ‘aam mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang matang dan sempurna,” ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu.

Diketahui, Miftachul Akhyar telah menyatakan diri mundur dari jabatan ketua umum MUI, saat memberikan arahan dalam rapat gabungan pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU, di Kampus B Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Parung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Maret 2022.

Keputusan itu telah diwujudkan dengan mengirim surat resmi pengunduran diri ke MUI pada Februari 2022. Namun dalam rapat kesekjenan MUI memutuskan belum bisa menerima pengajuan tersebut.

“Sesuai keputusan rapat kesekjenan terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri Ketum,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Kamis, (10/03/2022) melansir media Antara.*

Rep: Admin Hidcom
Sumber : www.hidayatullah.com