Komisi ahli yang menyelidiki tuduhan pelecehan seksual anak yang dilakukan Gereja Katolik Portugal telah menerima 290 pernyataan saksi dari para korban dalam tiga bulan pertama penyelidikan dimulai.
Komisi menyebut kesaksian itu bisa jadi “hanya puncak dari gunung es”.
“Ada beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak dan remaja di masa lalu,” kata Pedro Strecht, seorang psikiater yang mengepalai Komisi Independen untuk Studi Pelecehan Anak di Gereja.
Separuh dari 290 kesaksian menunjukkan bisa jadi ada “lebih banyak korban”.
Komisi ahhli beranggotakan enam orang, yang meliputi psikiater, mantan hakim Mahkamah Agung dan seorang pekerja sosial, memulai penyelidikan dengan menjanjikan anonimitas kepada siapa pun yang bersaksi.
Komisi mengatakan memiliki alasan untuk percaya bahwa pejabat gereja, termasuk uskup yang namanya tidak diungkapkan, berusaha menutupi pelecehan seksual selama bertahun-tahun.
“Seringkali kasus memindahkan pelaku dari satu tempat ke tempat lain. Seolah-olah pada saat itu, tempat dipandang sebagai alasan utama, bukan orangnya,” kata Strecht.
Penyelidikan Gereja Katolik Portugal dimulai setelah pada tahun lalu sebuah laporan mengungkapkan bahwa pendeta-pendeta Prancis telah melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari 200.000 anak dalam periode 70 tahun.
Para korban pelecehan seksual lahir antara tahun 1933 dan 2009 dan berasal dari berbagai latar belakang dan negara, termasuk Portugal.
Komisi Portugial, yang memiliki situs web dan saluran teleponnya sendiri, bergantung pada terduga korban untuk maju bersaksi agar dapat membangun kasus melawan pejabat Gereja. Tetapi komisi itu juga memiliki akses ke catatan sejarah Gereja. Komisi berharap untuk menyelesaikan laporan pada akhir tahun ini.
Komisi mengatakan telah mendekati 21 uskup Portugal untuk wawancara guna membahas pekerjaannya, tetapi hanya 12 yang menyetujui pertemuan.
“Jumlah [korban] tidak berhenti di sini … kami hanya di puncak gunung es,” kata Ana Nunes Almeida, sosiolog Universitas Lisbon dan anggota komisi penyelidikan.
Dia mengatakan ada berbagai macam dugaan pelecehan, mulai dari paparan tidak senonoh hingga penetrasi.
Dari 290 kesaksian, hanya 16 yang bisa diteruskan ke pengadilan untuk dilakukan penyidikan. Semua dugaan kejahatan kekerasan lainnya dilakukan lebih dari 20 tahun yang lalu, yang berarti proses hukum tidak dapat lagi dimulai terhadap pelakunya.*
Rep: Ahmad
Sumber : www.hidayatullah.com