Polri Resmi Tetapkan Pendeta Saifuddin Sebagai Tersangka, MUI Beri Apresiasi: Hukum Seadil-adilnya!

Iklan Semua Halaman

Polri Resmi Tetapkan Pendeta Saifuddin Sebagai Tersangka, MUI Beri Apresiasi: Hukum Seadil-adilnya!

Thorif
Jumat, 01 April 2022


Pendeta Saifuddin Ibrahim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama oleh Polri. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi apresiasi atas langkah cepat Polri menangani kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang dengan cepat dan tepat untuk segera menetapkan Pendeta Saifuddin ini tersangka,” kata Wakil Sekjen MUI Muhammad Ziyad kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Ziyad mengatakan apa yang diperbuat Pendeta Saifuddin sangat tidak dibenarkan. Jika tidak direspon cepat, menurutnya, hal itu bisa memicu kekisruhan di masyarakat.

“Karena kita tahu bagaimana sepak terjang dia yang luar biasa telah melakukan penghinaan agama Islam dengan tudingan-tudingan dia dengan ocehan-ocehan dia, dan sekaligus memberikan pembelajaran penting kepada siapapun orangnya, dari manapun agamanya termasuk internal agama maka tidak boleh menghina ajaran agama, apalagi yang disampaikan tuduhan terhadap kitab suci Al-Qur’an, ini tidak dibolehkan,” ujarnya.

“Kalau tidak dia diambil langkah cepat ini berbahaya bagi lingkungan beragama sekaligus akan muncul orang-orang yang akan melakukan tindakan hukum tersendiri. Ini kan sudah masuk dalam wilayah yang sangat sakral sekali,” lanjut Ziyad.

Ziyad berharap kasus ini menjadi perhatian bagi siapa pun untuk menghormati setiap agama. Kehidupan beragama, menurutnya, perlu dijaga oleh semua orang tanpa terkecuali.

“Marilah kita saling menjaga kehidupan beragama, saling menghormati, dan tidak melakukan hal-hal yang mencederai kerukunan umat beragama, apalagi merusak tatanan kehidupan beragama, dan siapa pun orang-orang yang melakukan semacam itu, saya kira aparat harus segara menindak secara hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ziyad meminta polisi memberikan hukuman setimpal terhadap Pendeta Saifuddin. Hal itu guna menimbulkan efek jera bagi masyarakat lain.

“Semoga dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya pidana penodaan agama, sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi siapa pun agar tidak seenaknya melecehkan ajaran agama,” tuturnya.

Sebelumnya, setelah melakukan penyidikan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses sebagai tersangka. Status tersangka ini berarti kepolisian telah menemukan dugaan pelanggaraan pidana dalam kasus tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit siber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut status pendeta Saifuddin, Rabu (30/03/2022).

Irjen Dedi belum dapat menjelaskan lebih dalam mengenai proses penanganan kasus tersebut. Pasalnya, pendeta Saifuddin saat ini diduga sedang berada di Amerika Serikat.

Untuk itu, polisi tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan menempuh berbagai upaya untuk menemukan dan menangkap pendeta Saifuddin.

“Bahwa dengan ditetapkannya saudara SI sebagai tersangka, tentu segala upaya akan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.*

Rep: Fida A.
Sumber : www.hidayatullah.com