Stafsus Jokowi Ayu Kartika Menikah Beda Agama, Berhijab Adakan Prosesi di Katedral Jakarta

Iklan Semua Halaman

Stafsus Jokowi Ayu Kartika Menikah Beda Agama, Berhijab Adakan Prosesi di Katedral Jakarta

Mahmud Thorif
Jumat, 18 Maret 2022


Staf khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi, menikah beda agama dengan seorang pria bernama Gerald Sebastian hari ini, Jum’at (18/3/2022). Prosesi pernikahan pun dilakukan dengan dua cara, yaitu akad nikah Islam sesuai agama Ayu dan prosesi di Katedral sesuai agama Gerald.

Kabar pernikahan tersebut disampaikan Ayu lewat akun Instagram-nya, Jumat (18/3/2022). Dalam unggahannya, Ayu memohon doa agar pernikahannya diberi kelancaran.

“Dengan penuh syukur, kami memohon dukungan dan doa dari keluarga, sahabat, teman, dan semuanya untuk kelancaran pernikahan kami hari ini,” tulis Ayu di akun Instagram @ayukartikadewi, dikutip oleh Hidayatullah.com.

Sementara, dalam siaran langsung di akun Youtube-nya Ayu Kartika Dewi, dilihat oleh Hidayatullah.com, akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta secara Islam, sekitar pukul 07.30 pagi. Setelah itu dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Katedral Jakarta pukul 10.00. P

Akad nikah sendiri dilakukan langsung oleh Ayah kandung Ayu, Tri Budi Mulyono. Sedangkan pada misa pemberkatan dipimpin oleh Uskup KAJ, Kardinal Ignatius Suharyo.

 

Dalam prosesi pernikahan, Ayu terlihat mengenakan gaun dan hijab putih. Sementara mempelai pria, Gerald tampak mengenakan jas hitam dengan korsase putih.

 

Secara terpisah, Uskup KAJ, Kardinal Ignatius Suharyo mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk memimpin misa pernikahan oleh pendamping keduanya.

“Yang mendampingi mereka Rama Adi Prasadja dan Rama meminta saya memimpin peneguhan nikah mereka,” ujar Suharyo, Jumat (18/3), dilansir oleh CNN.

Meski demikian, ia tidak mengetahui apakah proses pernikahan Ayu dan Gerald menjadi misa pernikahan pertama yang dilakukan di Katedral atau tidak.

“Saya tidak tahu, apakah ini yang pertama,” sambung Suharyo.

Sebelumnya, pernikahan beda agama serupa sempat menjadi kontroversi di Masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sempat menegaskan haramnya pernikahan beda agama dalam Islam.

Islam hanya mempersilakan pernikahan beda agama sepanjang mempelai pria beragama Islam dan mempelai perempuan merupakan ahlul kitab alias penganut Yahudi atau Nasrani. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 5.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan pada Selasa 8 Maret 2022, menegaskan pernikahan beda agama tak sah dalam Islam. Hal itu menanggapi kasus viral perempuan berjilbab di Semerang yang menikah di gereja awal Maret lalu.

“Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” ujar Amirsyah.

Rep: Fida A.
Editor: Bambang S
Sumber : www.hidayatullah.com