Polemik Tudingan Ceramah Radikal, Ketua MUI: Jangan Sampai Amar Ma’ruf Nahi Munkar Disebut Radikal

Iklan Semua Halaman

Polemik Tudingan Ceramah Radikal, Ketua MUI: Jangan Sampai Amar Ma’ruf Nahi Munkar Disebut Radikal

Mahmud Thorif
Minggu, 06 Maret 2022


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, KH Cholil Nafis turut menanggapi polemik terkait tudingan ceramah radikal yang ramai belakangan ini. Ia mengingatkan agar jangan sampai yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar disebut sebagai radikal.

Hal itu diungapkan oleh Cholil, menanggapi terminologi ceramah radikal yang ramai diperdebatkan.

“Kita tak suka penceramah yg membangkang negara dan anti pancasila. Yang itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional. Tapi jangan sampai yg amar ma’ruf dan nahi munkar karena mengkritik pemerintah lalu disebut radikal,” ungkapnya melalui unggahan di Twitter, dikutip oleh Hidayatullah.com, Senin (7/2/2022).

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan sejumlah ciri penceramah radikal sebagaimana sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan TNI-Polri pada Selasa (1/3/2022). Kala itu, Jokowi meminta agar istri dari aparat TNI-Polri tak asal mengundang penceramah yang ternyata berpaham radikal.

“Sejak awal kami (BNPT) sudah menegaskan bahwa persoalan radikalisme harus menjadi perhatian sejak dini karena sejatinya radikalisme adalah paham yang menjiwai aksi terorisme,” kata Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).

Ia menyebutkan bahwa radikalisme merupakan sebuah proses tahapan menuju terorisme. Upaya tersebut, kata dia, dilakukan dengan memanipulasi dan mempolitisasi agama. Nurwakhid pun menyebut peringatan yang disampaikan oleh Jokowi tersebut harus ditanggapi serius seluruh Kementerian, lembaga pemerintahan dan masyarakat.

Nurwakhid juga menguraikan beberapa indikator yang bisa dilihat dari isi materi yang disampaikan bukan tampilan penceramah. Setidaknya ada lima indikator yang disampaikannya.

Pertama, mengajarkan ajaran yang anti Pancasila dan pro idieologi khilafah transnasional. Kedua, mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.

Ketiga, menanamkan sikap anti pemimpin atau pemerintahan yang sah, dengan sikap membenci dan membangun ketidak percayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, hate speech, dan sebaran hoaks.

Keempat, memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas). Kelima, biasanya memiliki pandangan anti budaya ataupun anti kearifaan lokal keagamaan.

“Mengenali ciri-ciri penceramah jangan terjebak pada tampilan, tetapi isi ceramah dan cara pandang mereka dalam melihat persoalan keagamaan yang selalu dibenturkan dengan wawasan kebangsaan, kebudayaan dan keragaman”, tuturnya.

Rep: Fida A.

Sumber : www.hidayatullah.com