Polda DIY Musnahkan 81 Kilogram Ganja

Iklan Semua Halaman

Polda DIY Musnahkan 81 Kilogram Ganja

Thorif
Selasa, 22 Maret 2022


Dikutip dari www.krjogja.com

Ditresnarkoba Polda DIY memusnahkan 81 Kilogram ganja yang merupakan barang bukti dari tersangka HS alias IL. Pemusnahan dengan cara dibakar ini, dilakukan di halaman Mapolda DIY, Selasa (22/3/2022).

Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo SIK menjelaskan, ganja yang dimusnahkan, didapatkan polisi di daerah asal tersangka di Aceh, pada akhir tahun 2021. Dari pengembangan kasus itu, polisi menemukan 2 hektare ladang ganja di Aceh dan sudah dimusnahkan. Total tersangka yang ditangkap dalam kasus itu, ada 8 orang yang merupakan jaringan skala nasional, Aceh, Medan, Bandung, Bogor dan Yogyakarta.

“Sebenarnya ada 82 Kilogram ganja milik HS, namun yang kita musnahkan 81 Kilogram karena sisanya untuk pembuktian di persidangan. Selain amanah Undang-undang, pemusnahan merupakan bentuk transparansi penyidik, agar masyarakat tahu jika seluruh barang bukti dimusnahkan,” ujar Kombes Adhi didampingi Wadiresnarkoba AKBP Bakti Andriyono.

Ia menambahkan, banyaknya mahasiswa dan pelajar yang berada di DIY, menjadi sasaran empuk jaringan narkoba. Para sindikat yang berasal dari luar DIY, menjadikan kota ini sebagai ladang bisnis haram mereka dengan menjadikan para pelajar dan mahasiswa sebagai sasaran penyalahguna narkoba.

Dari ungkap kasus yang dilakukan Polda DIY, pil koplo dan ganja merupakan jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan. Salah satu penyebabnya, karena kedua barang haram itu bisa didapatkan dengan harga yang relatif terjangkau. Dirresnarkoba mengatakan, rata-rata pemakai kedua barang haram itu adalah pelajar dan mahasiswa, mulai dari usia 16 tahun sampai 30 tahun.

“Untuk jenis pil koplo, hampir tiap hari kita ungkap. Pil koplo memang paling banyak disalahgunakan, kemudian ganja dan disusul miras. Di sini banyak pelajar dan mahasiswa, itu pasar yg menggiurkan,” ungkapnya. (Ayu)

Sumber : www.krjogja.com