Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi memastikan peristiwa pernikahan beda agama yang menampakkan perempuan berjilbab di sebuah gereja tidak akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal itu berlandaskan regulasi saat ini yang berlaku di Indonesia. Yakni, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Sementara ayat 2 berbunyi, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, penting bagi kita untuk melihat persoalan ini dengan kembali pada bagaimana hukum agama itu mengatur perkawinan juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zainut seperti mengutip laman JPNN, Rabu (09/03/2022).
Zainut menambahkan perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama. Di Islam sangat jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan video viral di media sosial Tiktok yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama. Pernikahan antara wanita Muslim dengan pria Katolik terjadi di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tampak perempuan berhijab mengenakan gaun panjang berwarna putih, dengan seorang mempelai pria mengenakan jas hitam. Di tengah keduanya, tampak seorang pendeta yang memimpin proses pernikahan ala gereja. Sejak diunggah pada Ahad 06 Maret 2022, unggahan berdurasi 13 detik itu sudah dilihat jutaan akun.*
Rep: Azim Arrasyid
Sumber : www.hidayatullah.com