Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Luhut, Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Iklan Semua Halaman

Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Luhut, Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Mahmud Thorif
Minggu, 20 Maret 2022


Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Mulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Keduanya akan menghadiri pemeriksaan oleh kepolisian hari ini.

“Insyaallah hadir. (Datang) jam 10.00 WIB,” kata Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, kepada wartawan, Ahad (20/3/2022).

Nurkholis pun mengungkap sejumlah persiapan yang dilakukan Haris Azhar dan pihak pengacara untuk pemeriksaan besok. Dia menyebut pihaknya akan mempertanyakan mengenai keterangan Haris Azhar mengenai dugaan skandal bisnis di Intan Jaya, Papua.

“Persiapan untuk besok mungkin akan lebih mempertanyakan penyidik dan pihak Polda kenapa informasi yang diberikan Haris sebelumnya dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi yang menyampaikan dugaan tindak pidana gratifikasi saham sebagaimana termuat dalam riset koalisi NGOs mengenai skandal bisnis di Intan Jaya tidak difollow up kepolisian,” kata dia.

Menurut Nurkholis, pertanyaan itu harus dijawab polisi. Sebab, kata dia, Hariz Azhar ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dalam kasus itu.

“Ya itu yang lebih dulu harus dijawab polisi, kan untuk menyatakan sesuatu pencemaran nama baik terlebih dahulu menguji apakah faktanya yang dituduhkan soal dugaan keterlibatan dan konflik kepentingan LBP di papua benar adanya atau tidak, faktual atau tidak. Kalau benar adanya karena faktanya memang demikian ya maka harus gugur status tersangka pak haris. dan sebaliknya penyidikan harus dilakukan kepada Pak LBP,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

“Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam keterangan resmi, Ahad (20/3/2022).

Menindaklanjuti kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin 21 Maret 2022.

“Dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik, kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin,” jelas Endra Zulpan.

Rep: Fida A.
Editor: Bambang S
Sumber : www.hidayatullah.com