Dituntut Penjara Delapan Tahun, Munarman Sebut Akan Ajukan Pembelaan Sendiri

Iklan Semua Halaman

Dituntut Penjara Delapan Tahun, Munarman Sebut Akan Ajukan Pembelaan Sendiri

Mahmud Thorif
Senin, 14 Maret 2022


Jaksa Penuntut Umum menuntut Munarman dengan delapan tahun penjara untuk kasus dugaan tindak pidana terorisme. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Senin 14 Maret 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dikutip Selasa (15/03/2022).

Jaksa menyatakan, Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pindana terorisme. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Jaksa.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, serta tidak menyesali perbuatannya.

Sekedar informasi, PN Jaktim akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pleidoi/nota pembelaan pada Senin 21 Maret 2022 mendatang.

Munarman Sebut Tuntutan JPU Kurang Serius

Setelah pembacaan oleh JPU, Majelis Hakim PN Jaktim memberikan kesempatan kepada Munarman untuk menanggapi tuntutan yang akan dihadapinya itu.

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) mengatakan bahwa tuntutan dari JPU kurang serius. Dengan demikian dia akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” jawab Munarman di persidangan, sebagaimana dikutip dari media Antara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar sependapat dengan kliennya, ia hanya tertawa mendengar JPU menuntut sang eks sekretaris umum FPI dengan hukuman kurungan delapan tahun penjara.

“Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,”ujarnya kepada awak media selepas sidang, Senin (14/03/2022).*

Rep: Azim Arrasyid
Sumber : www.hidayatullah.com