LBH Hidayatullah Gelar Diklat Paralegal untuk Mahasiswa

Iklan Semua Halaman

LBH Hidayatullah Gelar Diklat Paralegal untuk Mahasiswa

Thorif
Minggu, 07 Maret 2021


www.hidayatullahsleman.orgLembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah menggelar pelatihan dan pendidikan (diklat) paralegal yang diikuti oleh mahasiswa tingkat akhir Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Hidayatullah selama 2 hari di Kampus Utama Hidayatullah Depok, Sabtu-Ahad, 67 Maret 2021.

Hadir dalam pembukaan pelatihan ini Ketua STIE Hidayatullah Dr. Agus Suprayogi, ST, SE.Sy, M.Si; Mohammad Saddam, SE, M.Ak wakil ketua beserta pengurus STIE Hidayatullah lainnya.

Tampak juga Direktur LBH Hidayatullah Dr. Dudung A Abdullah dan para instruktur pelatihan ini seperti Fahrul Ramadhan, SH, CPL dan advokat muda Hidayatullah, SH, MH.

Direktur LBH Hidayatullah Dr. Dudung A Abdullah mengatakan kegiatan pelatihan ini diadakan bertujuan agar mahasiswa yang akan segera diterjunkan ke tengah-tengah masyarakat cerdas dan sadar hukum.

“Selain itu mereka juga diharapkan bisa membantu pendampingan masyarakat yang mengalami kasus hukum,” kata Dudung dalam keterangannya kepada media ini, Ahad (7/3/2021).

Pelatihan paralegal ini diadakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah bekerjasama dengan LBH Hidayatullah.

Materi yang diberikan dalam pelatihan paralegal ini selain wawasan seputar dunia hukum, juga diberikan materi dasar hukum pidana dan perdata, lalu cara membuat kronologis kasus, surat kuasa, somasi, dan laporan polisi.

Dalam penutupan pelatihan Paralegal ini setiap peserta yang dinyatakan lulus langsung dilantik menjadi seorang paralegal dengan disumpah dan mendapat kartu anggota Paralegal.

Mohammad Saddam selaku Wakil Ketua STIE Hidayatullah berharap dengan pelatihan paralegal ini bisa menjadi bekal dan modal untuk para mahasiswa yang akan segera mengabdi di tengah masyarakat agar cerdas dan sadar hukum.

Terakhir, Dudung A Abdullah sangat optimis dengan mahasiswa mengikuti pelatihan Paralegal ini bisa membantu pendampingan masyarakat yang mengalami kasus hukum.

“Jadi mahasiwa STIE Hidayatullah selain ahli ekonomi juga bisa menjadi paralegal,” pungkas Dudung.

Seperti diketahui, paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya. (ybh/hio)

Sumber : www.hidayatullah.or.id