Sekarang Berada di Bulan Rajab, Inilah Amalan Utamanya

Iklan Semua Halaman

Sekarang Berada di Bulan Rajab, Inilah Amalan Utamanya

Mahmud Thorif
Selasa, 23 Februari 2021


www.hidayatullahsleman.org | Sekarang ini kita berada di bulan Rajab. Bulan ini  termasuk bulan Haram. Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya masa berputar sebagaimana bentuknya di hari Allah menciptakan langit-langit dan bumi, bahwasannya satu tahun dua belas bulan, darinya 4 bulan-bulan Haram, tiga di antaranya berurutan, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, serta Rajab Mudhar berada antara Jumadi dan Sya’ban.” (Riwayat Al Bukhari)

Disebut bulan haram, karena diharamkan di dalamnya peperangan. Ibnu Abbas berkata,  ”Sesungguhnya Allah mengkhususkan empat bulan yang Dia jadikan sebagai bulan-bulan haram dan mengagungkan kaharaman bulan-bulan itu. Dia menjadikan dosa di dalamnya lebih besar, Dia juga menjadikan pahala di dalamnya lebih besar pula.”

Bulan“Bercocok Tanam”

Abu Bakr Al Warraq Al Balkhi berkata,  “Rajab adalah bulan menyemai, Sya’ban bulan untuk menyiram semaian, sedangkan  Ramadhan adalah bulan menuai tanaman.”

Doa Keberkahan

Di bulan Rajab dan Sya’ban disunnahkan berdoa agar memperoleh kebaikan di kedua bulan itu. Doa ini sekarang ini tiap hari dilantunkan di masjid-masjid. Doa itu sebagai berikut:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

“Ya Allah, berkahilah untuk kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikan kami kepada Ramadhan.’” (Riwayat Ahmad).

Al Hafidz Ibnu Rajab menghukumi hadits tentang berdoa di bulan Rajab di atas isnadnya dhaif, namun kemudian ia berkata, ”Di dalam hadits ini terkandung dalil atas disunnahkannya berdoa agar berada di waktu-waktu yang memiliki keutamaan, agar bisa memperoleh amalan shalih di dalamnya.”

Hukum Peperangan

”Mereka bertanya kepadamu mengenai   berperang pada bulan haram. Katakanlah peperangan di dalamnya merupakan dosa besar.” (Al Baqarah: 217)

Para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya masih berlaku ataukah mansukh. Menurut jumhur ulama, hukumnya telah mansukh, sedangkan beberapa ulama salaf menyatakan larangan berperang masih berlaku.

Jumhur ulama berdalil, para Sahabat melakukan futuhat dan jihad secara berkesinambungan dan tidak ada riwayat yang menunjukkan mereka menghentikannya ketika tiba di bulan-bulan haram. Hal ini menunjukkan larangan berperang di bulan-bulan haram mansukh.

Puasa Rajab

Madzhab Al Hanafi,  Al Maliki dan Asy Syafi’i dalam Al Majmu’ (6/438) sepakat menyatakan kesunnahan amalan puasa di bulan Rajab secara mutlak. Adapun madzhab Al Hanbali menyatakan makruh, jika dilakukan sebulan penuh tanpa disertai dengan puasa di bulan lainnya, sebagaimana dinyatakan dalam Kasyf Al Qina’ (hal. 1003).

Dengan demikian, madzhab empat sepakat mengenai kesunahan puasa Rajab, jika tidak dilakukan sebulan penuh, atau dilakukan sebulan penuh namun juga berpuasa sunnah di bulan selain bulan Rajab. Sedangkan perbedaan pendapat mereka sebatas hukum antara makruh dan sunnah.

Baca juga: Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Mazhab

Sumber: Kitab Latha’if Al Ma’arif

Sumber : www.hidayatullah.com