Tersangka Rasis terhadap Pigai, Polisi Tangkap Ambroncius Nababan Ketum Pro Jokowi – Maruf

Iklan Semua Halaman

Tersangka Rasis terhadap Pigai, Polisi Tangkap Ambroncius Nababan Ketum Pro Jokowi – Maruf

Mahmud Thorif
Selasa, 26 Januari 2021


www.hidayatullahsleman.orgKepolisian menangkap Ketua Umum DPP Pro Jokowi – Maruf Amin (Projamin), Ambroncius Nababan, terkait konten bermuatan rasis. Ambroncius Nababan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.

Polisi menjemput politisi Partai Hanura itu untuk dibawa ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia dan diperiksa sesudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, semalam (26/01/2021).

Pukul 19.40 WIB Ambroncius Nababan sudah sampai di Bareskrim. “Selanjutnya, penyidik akan mememeriksa AN,” kata Argo Yuwono. “Nanti kita tunggu (ditahan atau tidak) setelah selesai diperiksa,” sambungnya dikutip dari laman Antara News.

Sebelumnya diketahui, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan memposting konten bernuansa rasis terhadap Pigai. Konten tersebut berupa foto kolase Natalius Pigai dan primata yang diunggah Nababan di akun FB-nya.

Unggahan tersebut untuk menyikapi pernyataan Pigai yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

Unggahan Nababan itu lantas viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Nababan sendiri membantah telah bertindak rasis dan mengklaim postingan itu sebatas persoalan dia dengan Pigai.

“Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya (bahwa) saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis,” sebut Nababan.

Nababan dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat. Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena Nababan berada di Jakarta.

Dalam kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan Nabanan pada Senin malam (25/01/2021). Ia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik mengenai konten dia di Facebook yang bernada rasis.

Penyidik pun telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian penyidik menggelar perkara. “Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status AN menjadi tersangka,” kata Argo Yuwono.*

Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : www.hidayatullah.com