Minta Bertobat, MUI Panggil Penganut Aliran Hakikinya Hakiki

Iklan Semua Halaman

Minta Bertobat, MUI Panggil Penganut Aliran Hakikinya Hakiki

Mahmud Thorif
Minggu, 08 Januari 2023


Dikuti dari Hidayatullah.com—MUI Kota Makassar memanggil penganut aliran Hakikinya Hakiki untuk mendapatkan penjelasan terkait aliran dan ajarannya untuk selanjutnya diluruskan, jika menyimpang dari ajaran agama.

“Pemimpin dan pengikut aliran Hakikinya Hakiki yang sudah ditetapkan sebagai aliran sesat dipanggil besok untuk diketahui penjelasannya dan diminta kesiapannya untuk bertobat atau siap dibina,” kata Sekreatris Majelis Ulama Indonesia Kota Makaasr (MUI Kota Makassar) KH Masykur Yusuf di Makassar, Ahad (9/1/2023).

Menurut dia, pemanggilan pimpinan dan penganut aliran Hakikinya Hakiki sebagai upaya pembinaan, sekaligus untuk mengetahui komitmennya siap berhenti menyebar pahamnya dan bertobat.

Dia mengatakan, pentingnya pertemuan tersebut untuk mengetahui lebih lanjut terkait pemahaman dan aliran yang dinilai menyimpang dari Agama Islam.

Apabila pimpinan dan penganutnya tidak mengikuti anjuran MUI Makassar, maka akan diserahkan ke pihak yang berwajib. Apalagi MUI Makassar telah menerbitkan maklumat agar ajaran tersebut dihentikan lantaran dinyatakan sesat.

Sementara itu Ketua MUI Makassar KH Baharudin Abduh Shafa sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mendalami dan menelusuri silsilah sanad dari aliran itu, sehingga para pengikutnya akan turut dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Pentingnya penelusuran sanad atau silsilah dari suatu aliran karena aliran tarekat harus memiliki silsilah atau sanad yang jelas.

Maklumat MUI

Mengutip laman MUI Sulsel, kelompok aliran tersebut berada di Makassar dan dipimpin oleh seorang guru bernama Yoga.  eberadaan aliran tersebut berawal dari sebuah rekaman video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Firdakull pada 9 Desember 2022 yang menamakan dirinya Hakikinya Hakiki.

MUI Makassar pun menerbitkan maklumat dengan nomor surat: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang Ajaran Hakikinya Hakiki. Maklumat yang ditetapkan 29 Desember 2022 terkait ajaran sesat yang dibawa oleh Aliran Hakikinya Hakiki.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Syekh AG Dr H Badaruddin dan Sekretaris Umum Dr KH Masykur Yusuf. Dalam maklumat tersebut, MUI mencantumkan 5 poin kesesatan dalam Ajaran Hakikinya Hakiki, yaitu:

1. Menyalahi Rukun Iman yang Ditetapkan 13

Islam bahwa Rukun Iman itu 6 perkara, maka penambahan Rukun Iman menurut aliran ini hingga berjumlah 13 adalah hal yang bertentangan dengan mainstream pemahaman umat Islam.

2. Jaminan Masuk Surga

Jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01) juga bertentangan dengan ajaran Islam.

3. Mengaku Pernah Bertemu Tuhan

Poin ini juga membuktikan kesesatannya. Sebab tak satupun manusia yang bisa melihat Allah SWT. Jika ada orang yang mengaku melihat Nabi Muhammad SAW dalam tidurnya, maka mimpi itu boleh jadi benar, tapi jika ada yang mengaku bermimpi melihat Allah SWT dipastikan bahwa pengakuannya itu tidak benar dan menyesatkan. Sebagaimana juga perihal bertemu dengan Malaikat Jibril.

4. Status Haji Tanpa ke Makkah

Pengakuan “Haji” bisa diperoleh dari gurunya tanpa melaksanakan ibadah haji di Makkah. Hal ini sangat jelas menyalahi Rukun Islam yang telah digariskan oleh Syariah.

5. Menunaikan Salat dengan Niat Berbeda

Niat shalat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati oleh Jumhur Ulama. Jadi menyalahi ajaran agama yang disepakati (ma’lum min al-din bial-dharurah).

Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry pun mengapresiasi langkah dari MUI Makassar karena telah menyikapi ajaran Hakikinya Hakiki yang dianggap sesat.

“Maklumat ini sifatnya rekomendasi kepada yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika dibutuhkan. Selain itu, dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal agar warga tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yang merusak akidah Islam,” katanya.

Sementara isi dari maklumat tersebut, tertulis 10 kriteria bagi sebuah aliran yang dianggap akan merusakan kemurnian dari agama Islam menurut Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007 yakni:

  1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang berjumlah enam dan Rukun Islam yang berjumlah lima.
  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah.
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran.
  5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
  6. Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
  8. Mengingkari Nabi Muhammad ﷺ sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
  9. Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah dan salat wajib tidak lima waktu.
  10. Mengkafirkan sesama umat muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.*

Rep: Ahmad