Nikah Beda Agama: Menyelesaikan Masalah dengan Masalah

Iklan Semua Halaman

Nikah Beda Agama: Menyelesaikan Masalah dengan Masalah

Mahmud Thorif
Rabu, 09 Maret 2022


DALAM ISLAM, melalui dalil yang tegas dalam Al-Qur`an dan Hadits bahkan ijma’ ulama, nikah beda agama begitu menjadi sorotan.

Berdasarkan surah Al-Baqarah 221, dijelaskan bahwa muslim dilarang menikahi musyrikah; muslimah dilarang menikahi musyrik. Adapun tentang Ahli Kitab –berdasarkan Al-Ma`idah ayat 5– yang dibolehkan adalah lelaki muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Dalam kitab fiqih karya Dr. Wahbah Zuhaili, disebutkan juga tambahan bahwa haram perempuan muslimah menikah dengan laki-laki dari Ahli Kitab.

Itulah pendapat mainstream dalam khazanah fiqih Islam. Yang jelas, pernikahan beda agama, terlepas dari tinjaun fiqih pun, menimbulkan banyak masalah dibanding dengan solusi. Andai pun ada pendapat nyeleneh tentang kebolehannya, maka akan berhadapan pula dengan ketentuan fiqih lainnya yang terkait perbedaan agama, misalnya masalah waris: di mana orang yang beda agama tidak bisa mewarisi dan seterusnya. Tidak berlebihan jika pernikahan beda agama –selain yang legal: antara muslim dan perempuan Ahli Kitab– bukan malah menyelesaiakan masalah tapi malah menambah masalah.

Buya Hamka dalam tafsir Al-Azharnya, ketika menjelaskan ayat 221 dari Al-Baqarah mengingatkan perkara ini. Tulisnya, “Apabila Islam telah menjadi keyakinan hidup, hendaklah hati-hati memilih jodoh. Sebab isteri adalah akan teman hidup dan akan menegakkan rumah tangga bahagia yang penuh dengan iman, menurunkan anak-anak yang shalih.” Maka di sini masalah iman menjadi pertimbangan sangat penting.

Dalam ayat 221, ada dua larangan yang penting untuk mejadi perhatian muslim. Pernikahan antara muslim dengan perempuan musyrik dan perempuan muslimah dengan lelaki musyrik.

Buya Hamka menyebutkan beberapa kasus di zaman Nabi. Misalnya Martsad Al-Ghaznawi dan Inaq. Dulu, sebelum masuk Islam, Martsad adalah kekasih Inaq. Namun, saat sudah masuk Islam, oleh Nabi tidak diperbolehkan menikah dengan wanita musyrik. Turunnya surah 221, menurut catatan Imam Suyuthi, di antaranya adalah karena peristiwa ini.

Setelah itu Buya Hamka, memberi catatan lanjutan yang penting untuk diperhatikan, “Sebab laki-laki yang beriman kalau mengawini perempuan musyrik akan terjadi hubungan yang kacau dalam rumahtangga. Apatah lagi kalau sudah beranak.”

Kisah lain yang terkait sebab turunnya ayat ini adalah Abdullah bin Rawahah yang menikahi budak perempuan hitam shalihnya. Hal ini menimbulkan gonjang-ganjing sosial. Maka turunlah ayat yang menegaskan, “Budak perempuan beriman lebih baik daripada perempuan merdeka yang musyrik walau cantik.” Lagi-lagi, kesamaan keyakinan menjadi sangat diperhatikan.

Pada rumah tangga model seperti ini, kata Buya susah didapat rasa aman. Mereka yang musyrik, meminjam bahasa Al-Qur`an malah akan mengajak ke neraka. Baik itu neraka dunia maupun neraka akhirat. Lebih lanjut beliau menandaskan, kalau punya anak pasangan beda agama, “Tidak akan sentosa pertumbuhan jiwa anak itu di bawah asuhan ayah dan bunda yang berlainan haluan.” Jadi, kafaah dalam agama yang terpenting antara hubungan laki-laki dan perempuan yang ingin menikah adalah mengenai persamaan kepercayaan atau agama.

Hanya saja, kata Buya, ada keringanan pernikahan antara muslim dengan perempuan Ahli Kitab (berdasar Al-Ma`idah ayat 5), namun perempuan Islam tidak boleh menikah dengan laki-laki Ahli kitab. Simak kata Hamka alasannya, “Sebab walaupun bagaimana perempuan tidaklah akan melebihi kekuasaan suaminya dalam rumah tangga. Apatah lagi dalam agama-agama lain yang tidak memberikan jaminan kebebsan yang luas dalam peraturan agamanya terhadap perempuan, sebagaimana dipunyai oleh Islam.”

Lebih lanjut Buya mengingatkan, “Perkawinan campuran karena perlainan agama itu, meskipun laki-laki Islam boleh kawin dengan perempuan lain agama, pada kenyataan zaman sekarang, jaranglah yang membawa keuntungan bagi Islam. Perkawinan campuran yang kita dapati di zaman sekarang hanyalah karena bebasnya pergaulan, memperturutkan rayuan cinta asmara. Yang berakhir dengan kocar-kacirnya agama kedua belah pihak, dan munculnya anak-anak mereka yang tidak menentu lagi agamanya.”

Hamka sendiri pernah melindungi seorang wanita muslimah bernama Faridah bersama anaknya yang lari dari kejaran suami asal Batak yang memaksanya masuk Islam. Awalnya sang suami pas nikah mau masuk Islam, hanya saja saat pulang ke Batak, sang istri dipaksa masuk Islam, bahkan anaknya dibaptis secara paksa. Akhirnya, karena tidak kuat menahan paksaan bahkan siksaan karena tetap memeluk Islam, Faridah pun lari ke Jakarta dan sempat diamankan oleh Buya Hamka di rumahnya. Ini sebagai gambaran bahwa nikah beda agama, tidak menyediakan keharmonisan, justru keretakan.

Lebih jauh kalau dilihat dalam sejarah, pernikahan beda agama bukan saja berpengaruh pada individu keluarga, bahkan pada skala negara sekalipun. Dalam buku “Mausuu’ah Muyassarah fiit Taarikh al-Islamy” dijelaskan tentang salah satu kelemahan Daulah Utsmaniyah adalah kebiasaan para khalifahnya menikah dengan perempuan Kristen.

Pada tahun 756 H, kaisar Byzantium Yohanes V menikahkan putrinya yang bernama Yohanes Kantakuzenos dengan Orhan sebagai imbalan telah membantunya melawan Raja Serbia. Ia juga menikah dengan perempuan muda Yunani yang beragama Kristen. Bahkan sebelum itu, Utsman I juga menikah dengan perempuan Kristen dari Sisilia.

Setelah menyebut fenomena ini, penulis memberi catatan menarik, “Pernikahan lintas-agama ini lalu diikuti sultan-sultan Utsmani sesudah mereka. Ini menjadi salah satu sisi negatif Dinasti Utsmani. Sebab, istri-istri tersebut tetap memegang teguh agama Kristen, lalu memanfaatkan status mereka sebagai istri Sultan untuk membela etnis mereka dan orang-orang yang seagama.” Ternyata, nikah beda agama menimbulkan masalah bukan saja pada sekala keluarga tapi juga negara.

Kalau mau jodoh pilih jalur aman, baik bagi laki-laki muslim dan perempuan muslimah, maka perhatikan sabda Nabi berikut:

فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari) Ini untuk laki-laki. Sedangkan wali perempuan atau anak perempuan, ada juga hadits Nabi berikut:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ»

“Jika seseorang melamar (anak perempuan atau kerabat) kalian, sedangkan kalian ridha agama dan akhlaknya (pelamar tersebut), maka nikahkanlah dia (dengan anak perempuan atau kerabat kalian). Jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi) Di sini jelas, persamaan agama dan keyakinan menjadi acuan Islam dalam pernikahan. Itu akan menjadi faktor keberuntungan dan terhindar dari fitnah dan kerusakan yang besar.*/Mahmud B Setiawan

Baca artikel lain terkait Nikah Beda Agama di sini

Rep: Ahmad
Sumber : www.hidayatullah.com