Polisi Menetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Muhammad dan Maria di Holywings

Iklan Semua Halaman

Polisi Menetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Muhammad dan Maria di Holywings

Thorif
Jumat, 24 Juni 2022


Apakat kepolisian akhirnya menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut para tersangka merupakan karyawan di bidang kreatif; yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Menurut Kombes Budhi Herdi Susianto, EJD merupakan Direktur Kreatif Holywings. “Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial,” ujar Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Sedang tersangka kedua yakni NDP, Head Tim Promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.

Kemudian yang keempat EA selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial. Kelima AAB, sosial media officer yang juga bertugas mengunggah postingan ke sosial media.

Keenam, AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

Sebelumnya, beberapa pihak telah melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya. Di antara pelapor adalah Advokat Muda Indonesia (HAMI).

HAMI melayangkan laporan atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022 dengan pelapor atas nama Feriyawansyah.

Feriyawansyah melaporkan Holywings dengan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

“Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial,” kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga, Jumat (24/6/2022).

Menurut Sunan, promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini melukai perasaan umat Islam dan Nasrani. Sunan menyebut laporannya telah diterima Polda Metro Jaya.

Feriyawansyah melaporkan Holywings dengan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

“Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial,” kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga, Jumat (24/6/2022).

Menurut Sunan, promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini melukai perasaan umat Islam dan Nasrani. Sunan menyebut laporannya telah diterima Polda Metro Jaya.

Namun ketika promosi itu viral dan melahirkan kemarahan, pihak Holywings meminta maaf atas hal itu.*

Rep: Ahmad
Sumber : www.hidayatullah.com