Dikutip dari website www.hidayatullah.com : Baru-baru ini, kehadiran sosok pawang hujan di pagelaran MotoGP 2022 atau Pertamina Grand Prix of Indonesia menjadi polemik yang banyak dibicarakan netizen. Pawang hujan Bernama Rara Istiati Wulandari itu diklaim mampu mengusir hujan saat pergelaran MootoGP di kawasan Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, Pawang Hujan Mandalika tersebut beraksi mengenakan jaket berwarna merah dan hitam sambil berjalan-jalan tanpa alas kaki di area sepanjang lintasan.
Aksi dan kehadiran Pawang Hujan Mandalika itu pun berhasil menyita perhatian publik, baik yang sedang menonton langsung di area balapan maupun di sosial media. Aksi tersebut bahkan diunggah oleh akun Twitter resmi MotoGP.
Kehadiran pawang hujan yang disewa secara resmi itu pun memunculkan polemik. Beberapa menganggap penggunaan pawang hujan oleh pemerintah selaku bagian dari penyelenggara tak patut.
Lalu bagaimana hukum menggunakan jasa pawang hujan dalam Islam? Berikut rangkuman Hidayatullah.com tentang hukum pawang hujan dari berbagai sumber.
Dalam salah satu video yang diunggah di akun Youtube Al-Bahjah TV pada 16 Desember 2017, ulama dan pendakwah, Buya Yahya Zainul Ma’arif menjawab pertanyaan tentang hukum pawang hujan. Menurutnya, berusaha menahan hujan dengan bantuan pawang merupakan perbuatan haram.
“Haram. Tidak boleh. Pawang itu dukun kan, pakai komat kamit usir mendung. Tidak dibenarkan. Kalau urusan dukun, Nabi (Muhammad) tidak akan ridha,” jelas Buya Yahya dalam video tersebut, dikutip oleh Hidayatullah.com.
Cara yang dilakukan pawang hujan seringkali melanggar syariat. Sebab, dalam Islam tidak diperbolehkan melakukan ritual penyembahan kepada selain Allah SWT. Apalagi, jika dalam praktiknya sang Pawang meminta bantuan makhluk semacam jin.
Buya Yahya menegaskan, sebetulnya, menahan hujan dapat diupayakan tanpa perlu melanggar syariat.
“Kalau minta ulama agar didoakan tidak hujan, oke. Kalau ada orang shaleh yang memang doanya dikabul oleh Allah. Kita datang pada orang shaleh, dan orang shaleh biasanya minta misalnya kau sedekahlah di masjid dan fakir miskin, insya Allah tidak ada hujan,” tutur Buya Yahya.
Sedangkan, Ustadz Abdul Somad dalam salah satu video yang di unggah di akun Youtube Tafaqquh Video juga menjawab bahwa perilaku pawang hujan tidak dibenarkan dalam Islam. Pasalnya si pawang hujan biasanya akan meminta bantuan jin untuk “menggeser” atau “menahan” hujan hingga acara usai.
“Dia (pawang hujan) minta kepada jin. Minta kepada jin, setan ini hukumnya haram,” kata UAS.
Sementara dalam kitab Majmu Fatawa karangan Ibnu Taimiyah, dijelaskan bahwa manusia yang memerintahkan jin untuk melakukan sesuatu yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, berarti ia telah meminta bantuan jin untuk melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas.
Namun beda halnya bila seseorang berdoa kepada Allah agar diberikan kelancaran pada acaranya nanti. Pilihan lainnya adalah meminta didoakan oleh orang alim atau shaleh agar tidak hujan.
Maka kesimpulannya, hukum menggunakan jasa pawang hujan adalah haram dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini berbeda halnya dengan meminta doa kepada orang alim atau shaleh agar hujan tidak turun.
Dalam Islam, berdoa meminta hujan atau meminta tidak turun hujan, itu diperbolehkan. Namun, melakukan ritual yang melanggar syariat seperti yang dilakukan pawang hujan, diharamkan.*
Rep: Admin Hidcom
Editor: Bambang S
Sumber : www.hidayatullah.com