Logo ‘Halal’ yang Menguras Energi

Iklan Semua Halaman

Logo ‘Halal’ yang Menguras Energi

Mahmud Thorif
Selasa, 15 Maret 2022


HALAL merupakan kata (lafadz) namun juga konsep yang memuat perihal tuntunan dalam hidup umat Islam. Jadi halal sejatinya adalah hukum dalam Islam. Tentu kata halal tak perlu sentuhan filosofi apa pun dari manusia.

Ustadz Adi Hidayat dalam Youtube miliknya di Adi Hidayat Official menerangkan juga perkara ini. “Halal itu bagian dari hukum yang melekat dalam syariat Islam, yang sifatnya memberikan kepastian. Selain itu juga menentukan apa yang boleh dilakukan, apa yang boleh dikonsumsi, apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang dilarang untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Oleh karena itu halal berbicara hal-hal yang secara tegas dan jelas boleh dan tidak boleh bagi umat Islam.

Logo

Ketika kata halal masuk dalam desain logo, mulailah muncul kontroversi.  Terlebih ketika kata halal harus membentuk sebuah bentuk yang menjadikan huruf-huruf dalam kata halal menjadi kehilangan bentuk aslinya, yang orang awam sangat mungkin tidak dapat membaca dengan mudah. Artinya ada semacam “pemaksaan” telah terjadi.

Lebih mengundang perdebatan lagi karena bentuk logo identik dengan sebuah produk budaya (gunungan wayang), yang dalam entitas ke-Indonesia-an tidak merepresentasikan suku-suku di negeri ini. Jadi, dalam hal ini logo halal yang baru telah mengundang kontroversi dua sisi.

Satu sisi bentuk logo itu sendiri. Sisi lain menjadikan masyarakat yang tadinya tidak punya pandangan apa-apa terhadap wayang menjadi terwarnai kurang objektif. Sebab wayang kecil kemungkinan dikenal apalagi dicintai oleh orang bukan Jawa.

Proporsional

Berdasarkan hal tersebut, sangat baik kalau pemerintah dalam hal ini Kemenag segera melakukan upaya-upaya kajian dan revisi segera. Jangan sampai kata halal yang harusnya menjadi penegas kesadaran umat akan pentingnya produk halal semakin runyam gara-gara logo.

Secara fundamental, kata halal adalah konsep dalam syariah Islam. Maka ia harus tegas dan jelas, sebagaimana hukum halal sangat tegas, itu perintah Allah dan wajib setiap Muslim makan dan menggunakan produk halal.

Sedangkan aspek budaya, mau ke-Indonesia-an atau pun ke-Nusantara-an, masih banyak aspek lain yang bisa jadi pilihan.

Tidak harus dalam logo halal. Yang memang keduanya (wayang dan halal) adalah dua hal yang secara konsep punya makna dan sejarah yang tidak sama.

Jadi, apa argumen kuatnya hingga kata halal yang menjadi logo harus mendapat sentuhan filosofi manusia? Lebih jauh kasus logo halal ini patut menjadi pelajaran ke depan, bahwa upaya menggabungkan dua konsep yang berbeda (agama dan budaya) perlu kearifan dan kedalaman ilmu.

Tidak cukup sebatas semangat yang pada akhirnya menguras energi umat, bangsa dan negara.  Dalam kajian tentang logo, kehadiran logo adalah dalam rangka mendapat respon positif dari masyarkat.

Apabila yang terjadi malah sebaliknya, mungkin ada yang salah, mulai kajian hingga pertimbangan lainnya (lihat buku “Mendesain Logo” karya Surianto Rustan).*/Imam Nawawipenulis pengelola laman www.masimamnawawi.com

Rep: Admin Hidcom
Sumber : www.hidayatullah.com