Dilaporkan ke Polisi Usai Unggah Meme Anies dengan Baju Adat Papua, Ruhut Sitompul Minta Maaf

Iklan Semua Halaman

Dilaporkan ke Polisi Usai Unggah Meme Anies dengan Baju Adat Papua, Ruhut Sitompul Minta Maaf

Mahmud Thorif
Jumat, 13 Mei 2022


Politikus Ruhut Sitompul mengeluarkan permintaan maaf usai unggahan meme Anies Baswedan dengan baju adat Papua di akun media sosialnya banyak dikecam. Ruhut mengklaim pihak yang menghujat tidak tahu permasalahannya.

“Taunya Aku dihujat habis2an tapi apa mau dikata apalagi yg hujat pada tdk ta’u permasalahannya tapi Aku harus berhikmat dan untuk semua yg masih marah2 Ma’afkan Aku Manusiah yg tdk luput dari kesalahan MERDEKA🤟👍🙏🇮🇩,” ujar Ruhut melalui akun Twitter-nya, Jum’at (13/5/2022).

Sebelumnya Politikus PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan rasialis. Ruhut Sitompul, yang juga politikus PDIP, dituduh telah melanggar UU ITE lantaran memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.

Pelapor diketahui adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega yang melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena postingannya itu.

Pantauan Hidayatullah.com, hingga Jumat (13/5/2022) siang, Ruhut tak menghapus unggahannya yang mengundang polemik tersebut. Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies itu pada Rabu (11/5/2022) dan telah di-retweet sebanyak 210 kali.

“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” demikian cuitan Ruhut pada unggahan meme tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya pelaporan atas Ruhut Sitompul. Polisi kini tengah mempelajari laporan tersebut.

“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti,” ujar Zulpan, Kamis (12/5/2022), dilansir Detikcom.

Zulpan mengatakan pelapor merasa tersinggung oleh postingan Ruhut di akun Twitternya. Postingan meme Anies berpakaian adat suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasialis.

“Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi,” jelas Zulpan.

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Terpisah, kuasa hukum Petrodes Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar, mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antar-kelompok dan ras tertentu. Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

“Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat, terlebih masyarakat Papua, suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan,” kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan.*

Rep: Fida A.
Editor: Bambang S
Sumber : www.hidayatullah.com