Pemerintah: Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, Darat Tidak Perlu Antigen atau PCR

Iklan Semua Halaman

Pemerintah: Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, Darat Tidak Perlu Antigen atau PCR

Mahmud Thorif
Senin, 07 Maret 2022


Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut aturan wajib Antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat. Asalkan sudah divaksin lengkap atau dosis kedua.

Luhut mengatakan kebijakan akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (07/03/2022).

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan saat ini kondisi penanganan pandemi terus membaik. “Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” ujarnya.

“Selain level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir,” paparnya.

Luhut melanjutkan, dengan membaiknya kondisi pandemi dan mobilitas masyarakat, pemerintah terus mendorong masyarakat dengan masih capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia.

“Saat ini capaian dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62%, untuk seluruh Jawa Bali tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi,” terang Luhut.*

Rep: Azim Arrasyid
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : www.hidayatullah.com